Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing- masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (2) Atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah harus melakukan perbaikan sesuai dengan pengenaan sanksi. (3) Dalam hal pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikenakan sanksi tidak melakukan perbaikan terhitung sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga, akan ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan. (4) Dalam hal penghentian sementara kegiatan tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan, dilakukan pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Koreksi Anda