Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang melanggar
ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, dan pemegang Persetujuan Dewatering yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Koreksi Anda
