Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilakukan melalui: a. pengawasan berkala atas penyampaian laporan teknis pelaksanaan Izin Pengusahaan Air Tanah dari pemegang izin; dan/atau b. pengawasan insidentil melalui inspeksi lapangan. (2) Pengawasan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat: a. pengaduan masyarakat; b. laporan dari pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah; c. indikasi pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. perubahan data teknis, kondisi dan lingkungan Air Tanah, perubahan kebijakan pemerintah, bencana alam, dan/atau hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pihak lain yang ditugaskan. (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pengawasan.
Koreksi Anda