Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. bimbingan teknis; b. diseminasi; dan/atau c. konsultasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengendalian teknis terhadap penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Koreksi Anda