Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. bimbingan teknis;
b. diseminasi; dan/atau
c. konsultasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengendalian teknis terhadap penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Koreksi Anda
