Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan peningkatan sumber daya manusia dan pengembangan kompetensi juru bor Air Tanah melalui pendidikan dan pelatihan teknis pengeboran Air Tanah yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
