Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah telah berakhir dan tidak diajukan perpanjangan, pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib menutup sumur bor/gali Air Tanah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah berakhir. (2) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban melakukan penutupan sumur bor/gali Air Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya air.
Koreksi Anda