Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Teks Saat Ini
Masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah termasuk Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan diberikan dengan ketentuan:
a. untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari:
1. selama pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air Tanah guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; atau
2. selama kelompok masyarakat masih ada dan masih menggunakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
b. untuk selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari- hari, Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun, kecuali untuk:
1. kegiatan Dewatering diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan
2. sumur pantau atau sumur imbuhan diberikan selama sumur pantau atau sumur imbuhan masih berfungsi dengan baik.
Koreksi Anda
