Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah termasuk Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Pemberian jangka waktu Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi Zona Konservasi Air Tanah berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda