Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Teks Saat Ini
Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 diterbitkan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
