Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 10 berlaku mutatis mutandis terhadap hak dan kewajiban pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan kecuali ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b atau Pasal 10 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda