Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
atau Pasal 10 berlaku mutatis mutandis terhadap hak dan kewajiban pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan kecuali ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b atau Pasal 10 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda
