Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, setiap orang yang telah melakukan kegiatan:
a. konstruksi berupa sumur bor/gali Air Tanah tanpa perizinan berusaha dan/atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah; dan/atau
b. penggunaan Air Tanah tanpa perizinan berusaha dan/atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG.
(2) Penggunaan Air Tanah tanpa perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengguna Air Tanah:
a. yang pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, namun telah habis masa berlakunya; atau
b. yang belum pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Koreksi Anda
