PELAKSANAAN PENERAPAN SKEM
(1) Tanda SKEM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) menunjukkan Peralatan Pemanfaat Energi telah memenuhi batas minimal efisiensi energi dan kriteria SKEM yang dipersyaratkan.
(2) Tanda SKEM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada produk Peralatan Pemanfaat Energi.
(3) Pencantuman Tanda SKEM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada setiap jenis Peralatan Pemanfaat Energi sesuai dengan kriteria SKEM, bentuk, dan spesifikasi tanda SKEM.
(4) Jenis Peralatan Pemanfaat Energi, kriteria SKEM, bentuk dan spesifikasi tanda SKEM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(1) Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menunjukkan tingkat hemat energi pada Peralatan Pemanfaat Energi.
(2) Tingkat hemat energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam jumlah bintang dengan nilai tertentu.
(3) Nilai tingkat hemat energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dicantumkan, wajib sesuai dengan nilai kinerja energi.
(4) Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada produk dan/atau kemasan Peralatan Pemanfaat Energi.
(5) Pencantuman Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada setiap jenis Peralatan Pemanfaat Energi sesuai dengan nilai tingkat hemat energi, bentuk dan spesifikasi Label Tanda Hemat Energi.
(6) Jenis Peralatan Pemanfaat Energi, nilai tingkat hemat energi, bentuk dan spesifikasi Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(1) Untuk melakukan pencantuman tanda SKEM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau pencantuman Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib memiliki Sertifikat Hemat Energi.
(2) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh LSPro melalui Sertifikasi Hemat Energi.
(3) Tipe Sertifikasi Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal untuk setiap jenis Peralatan Pemanfaat Energi.
(1) Untuk memperoleh Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Produsen Dalam Negeri dan Importir mengajukan permohonan Sertifikasi Hemat Energi kepada LSPro.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dengan dilengkapi dokumen paling sedikit meliputi:
a. fotokopi izin usaha;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. surat keterangan fiskal;
d. fotokopi sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI ISO 9001:2015 mengenai sistem manajemen mutu-persyaratan atau perubahannya;
dan
e. sampel uji Peralatan Pemanfaat Energi.
(3) Dalam hal Produsen Dalam Negeri dan Importir belum memiliki sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Produsen Dalam Negeri dan Importir dapat menggunakan sertifikat sistem manajemen mutu lainnya yang setara yang memiliki lingkup Peralatan Pemanfaat Energi.
(4) Sistem manajemen mutu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk menerapkan SNI ISO 9001:2015 mengenai sistem manajemen mutu-persyaratan atau perubahannya.
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menerbitkan Sertifikat Hemat Energi berdasarkan hasil pengujian kinerja Peralatan Pemanfaat Energi yang dilakukan oleh Laboratorium Pengujian.
(2) Pengujian kinerja Peralatan Pemanfaat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan tingkat hemat energi berdasarkan SNI dan/atau persyaratan teknis yang berlaku.
(3) Tingkat hemat energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan berdasarkan pengukuran nilai kinerja energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi.
Prosedur pengujian kinerja Peralatan Pemanfaat Energi dan persyaratan teknis yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(1) Sertifikat Hemat Energi yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. nomor Sertifikat Hemat Energi;
b. nama dan alamat Produsen Dalam Negeri atau Importir;
c. nama dan alamat produsen asal untuk Peralatan Pemanfaat Energi yang diimpor;
d. merek, jenis, tipe, dan kapasitas/daya/volume/ diameter Peralatan Pemanfaat Energi;
e. nilai kinerja energi dan/atau jumlah bintang; dan
f. tanggal, nama, dan tanda tangan penanggung jawab LSPro.
(2) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Dalam hal selama masa berlaku Sertifikat Hemat Energi terjadi perubahan teknis pada Peralatan Pemanfaat Energi yang mempengaruhi nilai kinerja energi, Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
(1) Dalam hal masa berlaku Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) telah berakhir, Produsen Dalam Negeri dan Importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada LSPro.
(2) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk 1 (satu) kali perpanjangan dengan jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Permohonan perpanjangan Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara pengujian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal
7.
(1) LSPro wajib menyampaikan salinan Sertifikat Hemat Energi yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan disertai salinan hasil pengujian yang dikeluarkan oleh Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak penerbitan Sertifikat Hemat Energi.
(2) Berdasarkan penyampaian salinan Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan kepada Lembaga National Single Window.
(1) LSPro yang dapat menerbitkan Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus terakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup Peralatan Pemanfaat Energi.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Penunjukan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Untuk mendapatkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan LSPro mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal disertai dengan melampirkan dokumen meliputi:
a. sertifikat akreditasi LSPro untuk ruang lingkup Peralatan Pemanfaat Energi oleh KAN;
b. profil LSPro;
c. daftar auditor yang telah tersertifikasi;
d. bukti kepemilikan Laboratorium Pengujian atau surat perjanjian kerja sama pemanfaatan Laboratorium Pengujian; dan
e. bukti pengalaman dan kemampuan sebagai LSPro.
(5) Dalam hal jangka waktu penunjukan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, pimpinan LSPro dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penunjukan LSPro dengan menyampaikan:
a. permohonan perpanjangan penunjukan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. laporan pelaksanaan penunjukan sebelumnya; dan
c. laporan penerbitan Sertifikat Hemat Energi selama penunjukan.
(6) Perpanjangan jangka waktu penunjukkan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 4 (empat) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(1) Dalam hal LSPro yang terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menunjuk LSPro yang terakreditasi untuk peralatan pemanfaat energi lainnya.
(2) Penunjukan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun.
(3) Untuk mendapatkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan LSPro mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. profil LSPro;
b. daftar auditor yang telah tersertifikasi;
c. bukti kepemilikan Laboratorium Pengujian atau surat perjanjian kerja sama pemanfaatan Laboratorium Pengujian; dan
d. pengalaman dan kemampuan sebagai LSPro untuk ruang lingkup yang sejenis.
(4) LSPro yang mendapatkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib terakreditasi untuk Peralatan Pemanfaat Energi oleh KAN paling lambat 2 (dua) tahun sejak penunjukan.
(5) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terakreditasi oleh KAN dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, LSPro tidak dapat ditunjuk kembali untuk melakukan penerbitan Sertifikat Hemat Energi.
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan ayat
(5) huruf a, dan Pasal 13 ayat (3).
(2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan pihak atau instansi terkait lainnya.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan evaluasi dokumen.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diperlukan verifikasi kondisi di lapangan, tim dapat melakukan verfikasi lapangan.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal.
(7) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, Direktur Jenderal MENETAPKAN permohonan diterima atau ditolak.
(8) Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal MENETAPKAN surat penunjukan LSPro.
(9) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal menyampaikan alasan penolakannya.
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) harus menggunakan Laboratorium Pengujian yang terakreditasi oleh KAN.
(2) Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditunjuk oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Penunjukan Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Untuk mendapatkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pimpinan Laboratorium Pengujian mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal disertai dengan melampirkan dokumen meliputi:
a. sertifikat akreditasi Laboratorium Pengujian untuk ruang lingkup Peralatan Pemanfaat Energi oleh KAN;
b. profil Laboratorium Pengujian;
c. daftar teknisi yang kompeten; dan
d. bukti pengalaman dan kemampuan sebagai Laboratorium Pengujian.
(5) Dalam hal jangka waktu penunjukan Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, pimpinan Laboratorium Pengujian dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penunjukan Laboratorium Pengujian dengan menyampaikan:
a. permohonan perpanjangan penunjukan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
b. laporan pelaksanaan penunjukan sebelumnya; dan
c. laporan hasil pengujian selama penunjukan.
(6) Perpanjangan Jangka waktu penunjukan Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lama 4 (empat) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(1) Dalam hal Laboratorium Pengujian yang terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menunjuk Laboratorium Pengujian terakreditasi untuk peralatan pemanfaat energi lainnya.
(2) Penunjukan Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun.
(3) Untuk mendapatkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pimpinan Laboratorium Pengujian mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. profil Laboratorium Pengujian;
b. daftar teknisi yang kompeten; dan
c. pengalaman dan kemampuan sebagai Laboratorium Pengujian untuk ruang lingkup yang sejenis.
(4) Laboratorium Pengujian yang mendapatkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terakreditasi untuk Peralatan Pemanfaat Energi oleh KAN dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak penunjukan.
(5) Dalam hal Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terakreditasi oleh KAN dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, Laboratorium Pengujian yang belum terakreditasi tidak dapat ditunjuk kembali untuk melakukan pengujian.
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan ayat
(5) huruf a, dan Pasal 16 ayat (3).
(2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk tim evaluasi
(3) Tim evaluasi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) beranggotakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan pihak atau instansi terkait lainnya.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan evaluasi dokumen.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diperlukan
verifikasi kondisi di lapangan, tim dapat melakukan verfikasi lapangan.
(6) Berdasarkan hasil verifikasi evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal.
(7) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, Direktur Jenderal MENETAPKAN permohonan diterima atau ditolak.
(8) Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal MENETAPKAN surat penunjukan Laboratorium Pengujian.
(9) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal menyampaikan alasan penolakannya.
(1) Untuk produk Peralatan Pemanfaat Energi yang diimpor sebagai:
a. sampel pengujian efisiensi energi;
b. sampel uji SNI Keselamatan;
c. pameran;
d. penelitian; dan/atau
e. keperluan lain dengan tujuan untuk tidak diperdagangkan, dikecualikan dari kewajiban pemenuhan Sertifikat Hemat Energi.
(2) Jumlah produk Peralatan Pemanfaat Energi untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.