Pasal 1
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 388), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.