Pasal I
Ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf e dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1943) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: