Pasal I
Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1970) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut: