Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) BAPT disusun setelah pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) BAPT pada ayat (1) memuat:
a. peta bidang tanah; dan
b. daftar nominatif.
(3) BAPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh:
a. camat dan kepala desa/lurah; dan
b. penanggung jawab teknik badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik atau Pemilik Jaringan.
(4) BAPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format BAPT tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
