Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kondisi:
a. tidak terdapat penguasaan fisik bidang tanah;
b. terdapat penguasaan fisik bidang tanah tetapi yang bersangkutan tidak bersedia menunjukan bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah; atau
c. terdapat penguasaan fisik bidang tanah tetapi yang bersangkutan tidak dapat menunjukan bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah, Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk memperoleh informasi status kepemilikan tanah.
(2) Berdasarkan informasi status kepemilikan tanah dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
a. jika status kepemilikan bidang tanah diketahui, Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik melakukan pencatatan pihak yang berhak atas tanah sesuai dengan informasi status kepemilikan tanah dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; dan
b. jika status kepemilikan bidang tanah tidak diketahui, Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik berkoordinasi dengan kepala desa/lurah untuk memperoleh informasi status kepemilikan tanah.
(3) Berdasarkan informasi status kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan:
a. jika status kepemilikan bidang tanah diketahui, Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik melakukan pencatatan status pihak yang berhak atas tanah sesuai dengan informasi status kepemilikan tanah dari kepala desa/lurah;
b. jika status kepemilikan bidang tanah tidak diketahui, berlaku ketentuan:
1. untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik atau Pemilik Jaringan:
a) berkoordinasi dengan kepala desa/lurah untuk memperoleh surat keterangan bahwa bidang tanah tidak diketahui kepemilikannya; dan b) melakukan pencatatan pihak yang berhak atas nama pemilik tidak diketahui dan status bidang tanah merupakan tanah negara.
2. untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik berkoordinasi dengan kepala desa/lurah untuk menerbitkan surat keterangan tidak terjadi sengketa dan perkara dengan pihak lain, disertai dengan surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah yang ditandatangani oleh pihak yang berhak, yang menyatakan:
a) yang bersangkutan benar sebagai pemilik atau menguasai bidang tanah tersebut;
b) bidang tanah dikuasai yang bersangkutan secara terus-menerus/tanpa terputus
disertai riwayat perolehan, penguasaan tanah, dan batas yang jelas; dan c) yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara perdata maupun pidana, dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah.
Koreksi Anda
