Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilaksanakan setelah pelaksanaan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pendokumentasian, dan analisis data.
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. tanah;
b. bangunan; dan/atau
c. tanaman, yang berada di bawah Ruang Bebas berdasarkan pemetaan area Ruang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (11).
Koreksi Anda
