Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilaksanakan setelah sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kegiatan peninjauan lapangan terhadap hasil pendataan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan hasil sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. pemotretan udara;
b. penentuan jalur sumbu vertikal menara/tiang; dan
c. penentuan jalur terluar Ruang Bebas.
(4) Pemotretan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan teknik memotret permukaan bumi menggunakan kamera yang dipasang di pesawat udara, roket, drone, balon udara, dan/atau alat lainnya di sepanjang Jaringan Transmisi.
(5) Ketentuan pemotretan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. pemotretan udara dilakukan per desa/kelurahan yang dilintasi Jaringan Transmisi;
b. pemotretan udara dilakukan dengan resolusi ketajaman minimum 1080 (seribu delapan puluh) piksel; dan
c. pemotretan udara dituangkan dalam peta geografis dengan skala minimum 1:2000, disesuaikan dengan panjang span.
(6) Penentuan jalur sumbu vertikal menara/tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan penentuan titik tengah dari jalur Ruang Bebas berdasarkan ketentuan Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang.
(7) Penentuan jalur terluar Ruang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan penentuan titik terluar dari Ruang Bebas berdasarkan ketentuan Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang di sepanjang Jaringan Transmisi.
(8) Penentuan jalur sumbu vertikal menara/tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan penentuan jalur terluar Ruang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditindaklanjuti dengan pemasangan patok.
(9) Pemasangan patok sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan setiap 30 (tiga puluh) meter di sepanjang jalur Jaringan Transmisi dengan menyesuaikan kondisi geografis dan/atau sosial di lapangan.
(10) Survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan menggunakan alat dengan tingkat presisi tinggi dan hasilnya diolah melalui perangkat lunak yang mendukung informasi geospasial.
(11) Hasil survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemetaan area Ruang Bebas di sepanjang Jaringan Transmisi.
Koreksi Anda
