Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan setelah pelaksanaan pendataan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap calon pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas dan melibatkan pihak terdampak pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi.
(3) Dalam hal pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman merupakan instansi pemerintah, sosialisasi dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi pemerintah.
(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan di kantor desa/kelurahan yang berada pada lokasi pembangunan Jaringan Transmisi.
(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kegiatan penyampaian rencana pelaksanaan Kompensasi yang meliputi:
a. maksud dan tujuan kegiatan Kompensasi;
b. tahapan Kompensasi;
c. obyek yang mendapatkan Kompensasi;
d. mekanisme perhitungan Kompensasi;
e. hak dan kewajiban setelah dilakukan Kompensasi;
dan
f. informasi lainnya yang dianggap perlu.
(6) Dalam hal pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik dilakukan oleh badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, kegiatan sosialisasi dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Pemilik Jaringan.
(7) Hasil kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil sosialisasi pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik.
(8) Format berita acara hasil sosialisasi pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
