Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik didahului dengan pendataan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(2) Pendataan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendataan awal calon pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas.
(3) Hasil pendataan awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa daftar nama dan lokasi calon pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas.
Koreksi Anda
