Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Jaringan yang telah melakukan pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berhak untuk melakukan pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi termasuk penebangan, pemotongan, pencabutan, dan/atau pemangkasan tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas. (2) Dalam hal terdapat kondisi: a. diperlukan percepatan pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi di lokasi jalur Jaringan Transmisi; dan b. sudah ditetapkan besaran Kompensasi tetapi belum dilakukan pembayaran Kompensasi, Pemilik Jaringan dapat melakukan pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi termasuk penebangan, pemotongan, pencabutan, dan/atau pemangkasan tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas. (3) Untuk dapat melakukan pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi termasuk penebangan tanaman dimaksud pada ayat (2), Pemilik jaringan harus melengkapi dokumen izin tertulis dari pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berisi: a. persetujuan mendahului pekerjaan; dan b. kesediaan menerima nilai pembayaran berdasarkan penetapan besaran Kompensasi. (4) Pemilik Jaringan wajib memberikan ganti kerugian atas: a. kerusakan akibat pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi pada bangunan dan/atau tanaman yang tidak diberikan Kompensasi; b. tanaman yang tumbuh tidak di bawah Ruang Bebas dan sebagian dahan atau rantingnya berada di bawah Ruang Bebas; dan/atau c. tanaman yang tidak memenuhi ketentuan jarak aman tanaman yang tidak berada di bawah Ruang Bebas dan berpotensi memasuki Ruang Bebas sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pemilik Jaringan memberikan informasi kepada pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman terkait batasan tinggi tanaman yang boleh ditanam dan/atau tinggi bangunan yang boleh dibangun di bawah Ruang Bebas sesuai dengan ketentuan jarak bebas minimum vertikal dari konduktor pada Jaringan Transmisi.
Koreksi Anda