Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan surat penyampaian rencana pelaksanaan penghitungan besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan mendapatkan tanda terima melalui sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Koreksi Anda