Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
Tahapan pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik meliputi:
a. pendataan awal;
b. sosialisasi;
c. survei dan pemetaan;
d. inventarisasi;
e. pengumuman; dan
f. penyusunan BAPT.
Koreksi Anda
