Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan oleh:
a. Pemilik Jaringan; atau
b. badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik, Pemilik Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
menyampaikan rencana pelaksanaan pemeriksaan jalur transmisi tenaga listrik kepada Menteri.
(3) Penyampaian rencana pelaksanaan pemeriksaan jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara daring melalui sistem informasi usaha jasa penunjang ketenagalistrikan.
(4) Penyampaian rencana pelaksanaan pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dokumen:
a. jadwal pelaksanaan pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik; dan
b. susunan tim pelaksanaan pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik.
(5) Dalam hal kegiatan pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik, selain melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), harus dilengkapi dengan dokumen perjanjian kerja sama antara Pemilik Jaringan dan badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik.
(6) Format surat penyampaian rencana pelaksanaan pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
