Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik;
b. penghitungan besaran Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas;
c. penetapan besaran Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas; dan
d. pembayaran besaran Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas.
(2) Tahapan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d dikecualikan untuk Kompensasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c.
(3) Tahapan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipenuhi oleh:
a. Pemilik Jaringan;
b. badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan; dan/atau
c. Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan.
Koreksi Anda
