Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan bidang tanah yang tidak difungsikan sebagai: a. jalan umum; b. sungai; dan/atau c. saluran air.
Koreksi Anda