Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum Jaringan Transmisi oleh Pemilik Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan untuk: a. melaksanakan kegiatan perencanaan, pembangunan dan pemasangan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan Jaringan Transmisi; dan/atau b. menentukan objek Kompensasi. (2) Dalam hal kegiatan perencanaan, pembangunan dan pemasangan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada dalam wilayah: a. kegiatan usaha minyak dan gas bumi; b. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan/atau c. kegiatan usaha lainnya, Pemilik Jaringan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan dan standar teknis di bidang kegiatan tersebut. (3) Penentuan objek Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas. (4) Pemenuhan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum Jaringan Transmisi oleh pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar Ruang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dapat digunakan untuk melakukan pemanfaatan ruang termasuk pemanfaatan atas: a. tanah; b. bangunan termasuk rumah tinggal; dan/atau c. tanaman, sepanjang tidak masuk dalam Ruang Bebas. (5) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan dengan tidak melakukan kegiatan: a. menanam tanaman yang memasuki Ruang Bebas; b. membuat bangunan yang: 1. memasuki Ruang Bebas; 2. berada pada tanah tapak menara/tiang; dan/atau 3. berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang yang mudah meledak, korosif, dan/atau terbakar; c. mengambil, mengganggu, merusak, dan/atau membongkar bagian dari pondasi, penyangga, tanda peringatan dan bahaya, serta pencegah panjat yang dipasang untuk pengamanan Jaringan Transmisi; d. memanjat penyangga, menembak, melempar, menjolok, dan menyentuh konduktor Jaringan Transmisi; e. bermain layang-layang, balon udara, drone, dan/atau sejenisnya di sekitar Jaringan Transmisi; f. membakar benda secara sengaja atau tidak disengaja di bawah Ruang Bebas; g. menimbun atau menguruk tanah di bawah Ruang Bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak konduktor Jaringan Transmisi ke permukaan tanah; h. menambang, menggali tanah, atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara/tiang; i. menebang pohon yang dapat mengenai Jaringan Transmisi; dan/atau j. kegiatan lain yang dapat memasuki dalam Ruang Bebas. (6) Penggunaan drone sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikecualikan untuk kegiatan pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan Transmisi yang dilakukan oleh Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeliharaan Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan. (7) Kegiatan menambang, menggali tanah, atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h dapat dilakukan sepanjang memenuhi jarak aman kegiatan penambangan, penggalian tanah, atau konstruksi lain di sekitar menara/tiang Jaringan Transmisi. (8) Ketentuan mengenai jarak aman kegiatan penambangan, penggalian tanah, atau konstruksi lain di sekitar menara/tiang Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Pemilik Jaringan yang tidak melaksanakan ketentuan Ruang Bebas dan mengakibatkan tidak terpenuhinya Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. (10) Pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman di bawah Ruang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar Ruang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang tidak melaksanakan ketentuan Ruang Bebas pada Jaringan Transmisi yang beroperasi dan mengakibatkan tidak terpenuhinya Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda