Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Ruang Bebas dan jarak bebas minimum Jaringan Transmisi merupakan batasan yang wajib dipenuhi oleh:
a. Pemilik Jaringan;
b. pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas; dan
c. masyarakat yang beraktivitas di sekitar Ruang Bebas, untuk memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan.
(2) Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
a. andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik;
b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
c. ramah lingkungan.
(3) Ruang Bebas Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Jarak bebas minimum Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal terdapat jenis saluran udara yang belum diatur ketentuan mengenai Ruang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ketentuan mengenai jarak bebas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemilik Jaringan wajib memenuhi ketentuan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum berdasarkan Standar Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
