Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2025 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Œ BAHLIL LAHADALIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK RUANG BEBAS PADA JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK A. Penampang Memanjang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Keterangan : : Penampang memanjang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor B. Pandangan Atas Ruang Bebas Jaringan Transmisi Keterangan : : pandangan atas Ruang Bebas Jaringan Transmisi L : jarak dari sumbu vertikal menara/tiang ke konduktor H : jarak horizontal akibat ayunan konduktor I : jarak bebas impuls petir untuk SUTT dan SUTTAS atau jarak bebas impuls switsing (switching impulse) untuk SUTET C. Ruang Bebas SUTT 66 (Enam Puluh Enam) Kilovolt Menara dan 150 (Seratus Lima Puluh) Kilovolt Menara Sirkuit Ganda Keterangan : : Penampang melintang Ruang Bebas SUTT 66 (enam puluh enam) kilovolt dan 150 (seratus lima puluh) kilovolt menara sirkuit ganda pada tengah gawang L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor H : Jarak horizontal akibatf ayunan konduktor I : Jarak bebas impuls petir C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua menara D. Ruang Bebas SUTT 66 (Enam Puluh Enam) Kilovolt dan 150 (Seratus Lima Puluh) Kilovolt Tiang Baja atau Tiang Beton Keterangan : : penampang melintang Ruang Bebas SUTT 66 (enam puluh enam) kilovolt dan 150 (seratus lima puluh) kilovolt tiang baja atau tiang beton pada tengah gawang L : jarak dari sumbu vertikal tiang ke konduktor H : jarak horizontal akibat ayunan konduktor I : jarak bebas impuls petir C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor D : jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua tiang E. Ruang Bebas SUTT 150 (Seratus Lima Puluh) Kilovolt Menara Sirkuit Empat Vertikal Keterangan : : Penampang melintang Ruang Bebas SUTT 150 (seratus lima puluh) kilovolt menara sirkuit empat pada tengah gawang L : Jarak dari sumbu vertikal tiang ke konduktor H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor I : Jarak bebas impuls petir C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua menara F. Ruang Bebas SUTET 275 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima) Kilovolt dan 500 (Lima Ratus) Kilovolt Menara Sirkuit Ganda (Insulator I) Keterangan : : Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 275 (dua ratus tujuh puluh lima) kilovolt dan 500 (lima ratus) kilovolt menara sirkuit ganda pada tengah gawang L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor I : Jarak bebas impuls switsing (switching impulse) C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua menara G. Ruang Bebas SUTET 275 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima) Kilovolt dan SUTET 500 (Lima Ratus) Kilovolt Menara Sirkuit Ganda (Insulator V) Keterangan : : Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 275 (dua ratus tujuh puluh lima) kilovolt dan SUTET 500 (lima ratus) kilovolt menara sirkuit ganda pada tengah gawang L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor I : Jarak bebas impuls switsing (switching impulse) C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua menara H. Ruang Bebas SUTET 500 (Lima Ratus) Kilovolt Menara Sirkuit Tunggal Keterangan : : Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 500 (lima ratus) kilovolt menara sirkuit tunggal pada tengah gawang L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor I : Jarak bebas impuls switsing (switching impulse) C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua menara I. Ruang Bebas SUTET 500 (Lima Ratus) Kilovolt Menara Sirkuit Empat Vertikal Keterangan : : Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 500 (lima ratus) kilovolt menara sirkuit empat vertikal pada tengah gawang L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor I : Jarak bebas impuls switsing (switching impulse) C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua menara J. Ruang Bebas SUTET 500 (Lima Ratus) Kilovolt Menara Sirkuit Empat Horizontal Keterangan : : Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 500 (lima ratus) kilovolt menara sirkuit empat horizontal pada tengah gawang L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor I : Jarak bebas impuls switsing (switching impulse) C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua menara K. Ruang Bebas SUTET 500 (Lima Ratus) Kilovolt Menara Compact Sirkuit Ganda Keterangan : : Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 500 (lima ratus) kilovolt menara compact sirkuit ganda pada tengah gawang L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor I : Jarak bebas impuls petir C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua menara L. Ruang Bebas SUTET 500 (Lima Ratus) Kilovolt Tiang Baja Sirkuit Ganda Keterangan : : Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 500 (lima ratus) kilovolt tiang baja sirkuit ganda pada tengah gawang L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor I : Jarak bebas impuls petir C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua tiang M. Ruang Bebas SUTET 500 (Lima Ratus) Kilovolt Menara Compact Sirkuit Empat Vertikal Keterangan : : Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 500 (lima ratus) kilovolt menara compact sirkuit empat vertikal L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor I : Jarak bebas impuls petir C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua menara N. Ruang Bebas SUTET 500 (Lima Ratus) Kilovolt Tiang Baja Sirkuit Empat Vertikal Keterangan : : Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 500 (lima ratus) kilovolt tiang baja sirkuit empat vertikal L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor I : Jarak bebas impuls petir C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua tiang O. Ruang Bebas SUTTAS 250 (Dua Ratus Lima Puluh) Kilovolt dan SUTTAS 500 (Lima Ratus) Kilovolt Keterangan : : Penampang melintang SUTTAS 250 (dua ratus lima puluh) Kilovolt dan SUTTAS 500 (lima ratus) kilovolt L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor I : Jarak bebas impuls petir C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua menara MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK JARAK BEBAS MINIMUM JARINGAN TENAGA LISTRIK 1. Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor pada Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tabel a. Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor No. Lokasi SUTT SUTET SUTTAS 66 kV (m) 150 kV (m) 275 kV (m) 500 kV (m) 250 kV (m) 500 kV (m) 1. Lapangan terbuka atau daerah terbuka a) 7,5 8,5 10,5 12,5 7,0 12,5 2. Daerah dengan keadaan tertentu - Bangunan, jembatan b) 4,5 5,0 7,0 9,0 6,0 9,0 - Tanaman/tumbuhan, hutan, perkebunan b) 4,5 5,0 7,0 9,0 6,0 9,0 - Jalan/jalan raya/rel kereta api a) 8,0 9,0 11,0 15,0 10,0 15,0 - Lapangan umum a) 12,5 13,5 15,0 18,0 13,0 17,0 - SUTT lain, saluran udara tegangan rendah (SUTR), saluran udara tegangan menengah (SUTM), saluran udara komunikasi, antena dan kereta gantung b) 3,0 4,0 5,0 8,5 6,0 7,0 - Titik tertinggi tiang kapal pada kedudukan air pasang/tertinggi pada lalu lintas air b) 3,0 4,0 6,0 8,5 6,0 10,0 Keterangan: a) Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor dihitung dari konduktor ke permukaan bumi atau permukaan jalan/rel b) Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor dihitung dari konduktor ke titik tertinggi/terdekatnya 2. Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang pada Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tabel b. Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang pada Jaringan Transmisi Tenaga Listrik No. Saluran Udara Jarak dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang ke Konduktor L (m) Jarak Horizontal Akibat Ayunan Konduktor H (m) Jarak Bebas Impuls Petir (untuk SUTT dan SUTTAS) atau Jarak Bebas Impuls Switsing (untuk SUTET) I (m) Total L + H + I (m) Pembulatan (m) 1. SUTT 66 kV tiang baja 1,80 1,37 0,63 3,80 4,00 2. SUTT 66 kV tiang beton 1,80 0,68 0,63 3,11 4,00 3. SUTT 66 kV menara 3,00 2,74 0,63 6,37 7,00 4. SUTT 150 kV tiang baja 2,25 2,05 1,50 5,80 6,00 5. SUTT 150 kV tiang beton 2,25 0,86 1,50 4,61 5,00 6. SUTT 150 kV menara sirkuit ganda 3,85 3,76 1,50 9,11 10,00 7. SUTT 150 kV menara sirkuit empat vertikal 3,85 3,76 1,50 9,11 10,00 8. SUTET 275 kV menara sirkuit ganda 5,80 5,13 1,80 12,73 13,00 9. SUTET 500 kV menara sirkuit tunggal 12,00 6,16 3,10 21,26 22,00 10. SUTET 500 kV menara sirkuit ganda 6,85 6,16 3,10 16,11 17,00 11. SUTET 500 kV menara sirkuit empat vertikal 7,30 6,16 3,10 16,56 17,00 12. SUTET 500 kV menara sirkuit empat horizontal 20,35 6,16 3,10 29,61 30,00 13. SUTET 500 kV compact tower sirkuit ganda 5,37 5,06 3,10 13,53 14,00 No. Saluran Udara Jarak dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang ke Konduktor L (m) Jarak Horizontal Akibat Ayunan Konduktor H (m) Jarak Bebas Impuls Petir (untuk SUTT dan SUTTAS) atau Jarak Bebas Impuls Switsing (untuk SUTET) I (m) Total L + H + I (m) Pembulatan (m) 14. SUTET 500 kV compact tower sirkuit empat vertikal 5,37 5,06 3,10 13,53 14,00 15. SUTET 500 kV tiang baja sirkuit ganda 4,98 5,06 3,10 13,14 14,00 16. SUTET 500 kV tiang baja sirkuit empat vertikal 4,98 5,06 3,10 13,14 14,00 17. SUTTAS 250 kV 7,40 4,30 1,70 13,40 14,00 18. SUTTAS 500 kV 9,00 5,30 3,30 17,60 18,00 CATATAN: Untuk jenis menara atau tiang kombinasi, Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang menggunakan nilai tegangan yang tertinggi. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK JARAK AMAN KEGIATAN PENAMBANGAN, PENGGALIAN TANAH, ATAU KONSTRUKSI LAIN DI SEKITAR MENARA/TIANG JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK 1. Ketentuan Pengamanan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Ketentuan pengamanan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dari aktivitas penggalian tanah di sekitar menara/tiang adalah: a. jarak pinggir galian di sekitar menara dengan kaki menara/tiang terdekat harus memenuhi ketentuan sesuai dengan tabel dan gambar; b. penggalian pada lereng yang miring di sekitar menara harus memperhatikan kemiringan lereng sesuai dengan tabel dan gambar; dan c. dalam hal terdapat jenis tanah dan/atau jenis saluran udara yang belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini, pelaksana kegiatan galian harus memperhatikan keamanan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dengan melakukan kajian teknis keamanan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik akibat adanya aktivitas penggalian tanah. 2. Pengamanan Galian Tanah Lempung a. 1 (satu) Lapisan LAPISAN LEMPUNG 1 : 1.5 A (VARIAN) 5 m Gambar 1 b. 2 (dua) Lapisan LAPISAN LEMPUNG 1 : 1.5 A (VARIAN) 5 m 5 m 1 : 1.5 1.5 m Gambar 2 c. 3 (tiga) Lapisan LAPISAN LEMPUNG 1 : 1.5 A (VARIAN) 5 m 5 m 1 : 1.5 1.5 m 15 m 1 : 1.5 5 m Gambar 3 3. Pengamanan Galian Tanah Lempung dan Pasir a. 2 (dua) Lapisan LAPISAN LEMPUNG 1 : 1.5 A (VARIAN) 5 m 5 m 1 : 2 1.5 m LAPISAN PASIR Gambar 4 b. 3 (tiga) Lapisan LAPISAN LEMPUNG 1 : 1.5 A (VARIAN) 5 m 5 m 1 : 2 1.5 m LAPISAN PASIR 5 m 1 : 2 5 m Gambar 5 c. 4 (empat) Lapisan LAPISAN LEMPUNG 1 : 1.5 A (VARIAN) 5 m 5 m 1 : 2 1.5 m LAPISAN PASIR 5 m 1 : 2 5 m 1.5 m 1 : 2 5 m Gambar 6 d. 5 (lima) Lapisan LAPISAN LEMPUNG 1 : 1.5 A (VARIAN) 5 m 5 m 1 : 2 1.5 m LAPISAN PASIR 5 m 1 : 2 5 m 1.5 m 1 : 2 5 m 1 : 2 5 m 5 m Gambar 7 e. 6 (enam) Lapisan LAPISAN LEMPUNG 1 : 1.5 A (VARIAN) 5 m 5 m 1 : 2 1.5 m LAPISAN PASIR 5 m 1 : 2 5 m 1.5 m 1 : 2 5 m 1 : 2 5 m 5 m 1.5 m 5 m 1 : 2 Gambar 8 4. Pengamanan Galian Tanah Kapur a. 1 (satu) Lapisan LAPISAN KAPUR 1 : 1 A (VARIAN) 5 m Gambar 9 b. 2 (dua) Lapisan LAPISAN KAPUR 1 : 1 A (VARIAN) 5 m 5 m 5 m 1 : 3 Gambar 10 Tabel 1. Jarak Aman Galian Tanah Lempung Ket Kedalaman Galian 5 meter 10 meter 15 meter 0.0 - 0.5 0.0 - 0.5 0.5 - 10.0 0.0 - 0.5 0.5 - 10.0 10.0 - 15.0 SUTT 70 kV Jarak Minimal (meter) (A) 18,0 19,0 20,0 Kemiringan Lereng (vertikal:horizontal) (B) 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 Bahu (meter) (C) - - 1,5 - 1,5 15,0 SUTT 150 kV Jarak Minimal (meter) (A) 19,0 19,0 20,0 Kemiringan Lereng (vertikal:horizontal) (B) 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 Bahu (meter) (C) - - 1,5 - 1,5 15,0 SUTET 275 kV Jarak Minimal (meter) (A) 19,0 19,0 20,0 Kemiringan Lereng (vertikal:horizontal) (B) 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 Bahu (meter) (C) - - 1,5 - 1,5 15,0 SUTET 500 kV Jarak Minimal (meter) (A) 19,0 19,0 20,0 Kemiringan Lereng (vertikal:horizontal) (B) 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 Bahu (meter) (C) - - 1,5 - 1,5 15,0 Tabel 2.a Jarak Aman Galian Tanah Lempung dan Pasir Ket Kedalaman Galian 10 meter 15 meter 20 meter 0,0 - 0,5 0,5 - 10,0 0,0 - 0,5 0,5 - 10,0 10,0 - 15,0 0,0 - 0,5 0,5 - 10,0 10,0 - 15,0 15,0 - 20,0 SUTT 70 kV Jarak Minimal (meter) (A) 9,0 9,0 9,0 Kemiringan Lereng (vertikal:horizontal) (B) 1 : 1,5 1 : 2 1 : 1,5 1 : 2 1 : 2 1 : 1,5 1 : 2 1 : 2 1 : 2 Bahu (meter) (C) - 1,5 - 1,5 5,0 - 1,5 5,0 1,5 SUTT 150 kV Jarak Minimal (meter) (A) 9,0 14,0 16,0 Kemiringan Lereng (vertikal:horizontal) (B) 1 : 1,5 1 : 2 1 : 1,5 1 : 2 1 : 2 1 : 1,5 1 : 2 1 : 2 1 : 2 Bahu (meter) (C) - 1,5 - 1,5 5,0 - 1,5 5,0 1,5 SUTET 275 kV Jarak Minimal (meter) (A) 9,0 14,5 17,0 Kemiringan Lereng (vertikal:horizontal) (B) 1 : 1,5 1 : 2 1 : 1,5 1 : 2 1 : 2 1 : 1,5 1 : 2 1 : 2 1 : 2 Bahu (meter) (C) - 1,5 - 1,5 5,0 - 1,5 5,0 1,5 SUTET 500 kV Jarak Minimal (meter) (A) 9,0 14,5 17,0 Kemiringan Lereng (vertikal:horizontal) (B) 1 : 1,5 1 : 2 1 : 1,5 1 : 2 1 : 2 1 : 1,5 1 : 2 1 : 2 1 : 2 Bahu (meter) (C) - 1,5 - 1,5 5,0 - 1,5 5,0 1,5 Tabel 2.b Jarak Aman Galian Tanah Lempung dan Pasir Ket Kedalaman Galian 25 meter 30 meter 0,0 - 0,5 0,5 - 10,0 10,0 - 15,0 15,0 - 20,0 20,0 – 25,0 0,0 - 0,5 0,5 - 10,0 10,0 - 15,0 15,0 - 20,0 20,0 - 25,0 25,0 - 30,0 SUTT 70 kV Jarak Minimal (meter) (A) 9,0 9,0 Kemiringan Lereng (vertikal:horizontal) (B) 1 : 1,5 1 : 2 1 : 2 1 : 2 1 : 2 1 : 1,5 1 : 2 1 : 2 1 : 2 1 : 2 1 : 2 Bahu (meter) (C) - 1,5 5,0 1,5 5,0 - 1,5 5,0 1,5 5,0 1,5 SUTT 150 kV Jarak Minimal (meter) (A) 16,0 16,0 Kemiringan Lereng (vertikal:horizontal) (B) 1 : 1,5 1 : 2 1 : 2 1 : 2 1 : 2 1 : 1,5 1 : 2 1 : 2 1 : 2 1 : 2 1 : 2 Bahu (meter) (C) - 1,5 5,0 1,5 5,0 - 1,5 5,0 1,5 5,0 1,5 SUTET 275 kV Jarak Minimal (meter) (A) 17,0 17,0 Kemiringan Lereng (vertikal:horizontal) (B) 1 : 1,5 1 : 2 1 : 2 1 : 2 1 : 2 1 : 1,5 1 : 2 1 : 2 1 : 2 1 : 2 1 : 2 Bahu (meter) (C) - 1,5 5,0 1,5 5,0 - 1,5 5,0 1,5 5,0 1,5 SUTET 500 kV Jarak Minimal (meter) (A) 17,0 17,0 Kemiringan Lereng (vertikal:horizontal) (B) 1 : 1,5 1 : 2 1 : 2 1 : 2 1 : 2 1 : 1,5 1 : 2 1 : 2 1 : 2 1 : 2 1 : 2 Bahu (meter) (C) - 1,5 5,0 1,5 5,0 - 1,5 5,0 1,5 5,0 1,5 Tabel 3. Jarak Aman Galian Tanah Kapur Ket Kedalaman Galian 5 meter 10 meter 0.0 - 0.5 0.0 - 0.5 0.5 - 10.0 SUTT 70 kV Jarak Minimal (meter) (A) 19,0 20,0 Kemiringan Lereng (vertikal:horizontal) (B) 1 : 1,0 1 : 1,0 1 : 3,0 Bahu (meter) (C) - - 5,0 SUTT 150 kV Jarak Minimal (meter) (A) 19,0 20,0 Kemiringan Lereng (vertikal:horizontal) (B) 1 : 1,0 1 : 1,0 1 : 3,0 Bahu (meter) (C) - - 5,0 SUTET 275 kV Jarak Minimal (meter) (A) 19,0 20,0 Kemiringan Lereng (vertikal:horizontal) (B) 1 : 1,0 1 : 1,0 1 : 3,0 Bahu (meter) (C) - - 5,0 SUTET 500 kV Jarak Minimal (meter) (A) 19,0 20,0 Kemiringan Lereng (vertikal:horizontal) (B) 1 : 1,0 1 : 1,0 1 : 3,0 Bahu (meter) (C) - - 5,0 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK NILAI AMBANG BATAS MEDAN LISTRIK DAN MEDAN MAGNET Tabel a. Nilai Ambang Batas Medan Listrik Maksimum yang Diizinkan pada Frekuensi 50/60 Hz Karakteristik Pemaparan Kuat Medan Listrik kV/m (efektif) Yang berhubungan dengan pekerjaan - sepanjang hari kerja 10 - jangka pendek 30 * - hanya pada lengan - Yang berhubungan dengan masyarakat umum - sampai dengan 24 jam/hari ** 5 - beberapa jam/hari *** 10 catatan: * durasi paparan medan antara 10 kV/m dan 30 kV/m dapat dihitung dari rumus t≤80/E, dengan t adalah durasi dalam jam/hari kerja dan E adalah kuat Medan Listrik dalam kV/m ** pembatasan ini berlaku untuk ruang terbuka di mana anggota masyarakat umum dapat secara wajar diperkirakan menghabiskan sebagian besar waktu selama satu hari, seperti kawasan rekreasi, lapangan untuk bertemu dan lain-lain yang semacam itu *** nilai kuat Medan Listrik dapat dilampaui untuk durasi beberapa menit/hari, asalkan diambil tindakan pencegahan untuk mencegah efek kopling tak langsung Tabel b. Nilai Ambang Batas Medan Magnet Maksimum yang Diizinkan pada Frekuensi 50/60 Hz Karakteristik Pemaparan Medan Magnet (Rapat Fluks Magnet) mT (Efektif) Yang berhubungan dengan pekerjaan - sepanjang hari kerja 0,5 - jangka pendek 5 * - hanya pada lengan 25 Yang berhubungan dengan masyarakat umum - sampai dengan 24 jam/hari ** 0,1 - beberapa jam/hari *** 1 catatan: * durasi paparan paling lama adalah 2 (dua) jam per hari kerja ** pembatasan ini berlaku untuk ruang terbuka di mana anggota masyarakat umum dapat secara wajar diperkirakan menghabiskan sebagian besar waktu selama 1 (satu) hari, seperti kawasan rekreasi, lapangan untuk bertemu dan lain-lain *** nilai kuat Medan Magnet dapat dilampaui untuk durasi beberapa menit/hari, sepanjang diambil tindakan pencegahan untuk mencegah efek kopling tak langsung MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK FORMAT SURAT PENYAMPAIAN RENCANA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN RENCANA JALUR TRANSMISI TENAGA LISTRIK Nomor : ... (hari), (tanggal)(bulan)(tahun) Lampiran : ... Hal : Penyampaian Rencana Pelaksanaan Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi Tenaga Listrik Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jalan Medan Merdeka Selatan No.18 Jakarta 10110 Dengan ini kami sampaikan rencana pelaksanaan pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik untuk kegiatan (pembangunan dan pemasangan/pemeliharaan*) jaringan transmisi tenaga listrik ... (nama jaringan transmisi) di Kabupaten/Kota ... Provinsi ..., dengan jumlah span menara/tiang sebanyak ... span yang dilaksanakan mulai tanggal (dd-mm- yyyy) sampai dengan (dd-mm-yyyy) dan melewati ... desa/kelurahan. Adapun pelaksanaan pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik akan dilaksanakan selama ... hari, dengan rincian jadwal sebagai berikut: 1. Jadwal Pelaksanaan Desa/Kelurahan ... **) No. Tahapan Kegiaatan Tanggal Pelaksanaan Keterangan 1. pendataan awal 2. sosialisasi 3. survei dan pemetaan 4. Inventarisasi data 5. pengumuman 6. pembuatan BAPT 2. Susunan Tim Pelaksanaan Pemeriksaan Rencana Jalur ***) No. Nama Tenaga Teknik Jabatan Kualifikasi Jabatan No. Registrasi Sertifikat Kompetensi 1. ... ... Penanggung Jawab Teknik Analis Utama/Teknisi Utama ... 2. ... ... Tenaga Teknik Analis Muda/Teknisi Muda ... 3. ... ... Tenaga Teknik Pelaksana Utama/Operator Utama ... No. Nama Tenaga Teknik Jabatan Kualifikasi Jabatan No. Registrasi Sertifikat Kompetensi 4. ... ... Tenaga Teknik Pelaksana Madya/Operator Madya ... 5. ... ... Tenaga Teknik Pelaksana Madya/Operator Madya ... 6. ... ... Tenaga Teknik Pelaksana Madya/Operator Madya ... dst. dst dst. dst. dst. Demikian penyampaian rencana pelaksanaan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Pemohon, Jabatan tanda tangan, dan stempel (Nama Lengkap) Tembusan: a. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan b. Pimpinan Unit Pemilik Jaringan Transmisi ****) Catatan : *) tulis salah satu Pembangunan dan pemasangan untuk Jaringan Transmisi baru. Pemeliharaan untuk Jaringan Transmisi yang telah ada meliputi kegiatan penggantian kawat telanjang (konduktor) dan/atau penggantian menara/tiang Jaringan Transmisi **) pemohon menyusun rincian jadwal pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik untuk setiap desa/kelurahan ***) susunan tim pelaksanaan pemeriksaan rencana jalur menyesuaikan kebutuhan proyek dengan mempertimbangkan waktu, sarana/prasarana, sumber daya manusia, biaya dan hal lain yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan secara efektif dan efisien sesuai lingkup pekerjaan. ****) jika pemeriksaan rencana jalur dilaksanakan oleh Pemilik Jaringan sendiri maka tanpa tembusan surat. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK FORMAT BERITA ACARA HASIL SOSIALISASI PEMERIKSAAN RENCANA JALUR TRANSMISI TENAGA LISTRIK KOP SURAT BADAN USAHA BERITA ACARA HASIL SOSIALISASI PEMERIKSAAN RENCANA JALUR TRANSMISI TENAGA LISTRIK KABUPATEN/KOTA ... KECAMATAN ... DESA/KELURAHAN ... NOMOR : ... Pada hari ini, ... tanggal ... bulan ... tahun ... bertempat di Kantor Desa/ Kelurahan ... Kecamatan ... Kabupaten/Kota ..., telah dilaksanakan sosialisasi pelaksanaan Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman di bawah Ruang Bebas untuk jaringan transmisi … (nama jaringan transmisi) dengan kelengkapan berupa undangan, dokumentasi dan daftar hadir sebagaimana terlampir. Demikian berita acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. (lokasi), (tanggal), (bulan), (tahun) Tenaga Teknik Analis Muda/Teknisi Muda Camat ..., Kepala Desa/Lurah ..., tanda tangan & stempel tanda tangan & stempel tanda tangan & stempel (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025. TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK FORMAT FORMULIR INVENTARISASI PEMERIKSAAN RENCANA JALUR TRANSMISI TENAGA LISTRIK KOP SURAT BADAN USAHA FORMULIR INVENTARISASI PEMERIKSAAN RENCANA JALUR TRANSMISI TENAGA LISTRIK … (NAMA JALUR TRANSMISI) I. DATA JARINGAN TRANSMISI 1. Jaringan Transmisi : 2. Nomor Span : 3. Nomor Bidang : II. DATA PIHAK YANG BERHAK 1. Status kepemilikan : pemilik diketahui/pemilik tidak diketahui/pemilik tidak diketahui keberadaannya* 2. Nama Pemilik : 3. Pekerjaan : 4. Nomor Identitas : III. DATA BIDANG TANAH 1. Koordinat Universal Transverse Mercator : 2. RT/RW-Desa/Kelurahan : ____/____-_____/________ 3. Kecamatan : 4. Kabupaten/Kota : 5. Jenis Bukti Penguasaan/Kepemilikan : 6. Penutup Lahan : IV. DATA TANAH DAN BANGUNAN No. Uraian Luas (m2) Keterangan 1. Luas Tanah 2. Luas Bangunan dst. V. DATA TANAMAN No. Jenis tanaman Jumlah Tanaman Buah Tanaman Keras Produktif Tidak Produktif Kecil Sedang Besar 1. 2. dst. Yang bertanda tangan di bawah ini, menyatakan bahwa secara bersama-sama telah melakukan inventarisasi dengan hasil yang sesuai dengan di lapangan dan tidak akan mengubah hasil inventarisasi ini sampai proses Kompensasi selesai. Tim Inventarisasi Pihak yang Berhak** Para Saksi Nama dan Jabatan Tanda Tangan Nama Tanda Tangan Nama Tanda Tangan 1. (diisi dengan nama Tenaga Teknik Pelaksana Madya/Operator Madya) ... 1. ......... ... 1. ......... ... 2. (diisi dengan nama Tenaga Teknik Pelaksana Madya/Operator Madya) ... 2. ......... ... 2. ......... ... (lokasi), (tanggal), (bulan), (tahun) Mengetahui, Kepala Desa /Lurah ..., tanda tangan & stempel (Nama Lengkap) SITUASI DAN DENAH BIDANG TANAH UNTUK KOMPENSASI SITUASI MENGAMBARKAN KONDISI SEMPADAN DAN BIDANG TANAH Koordinat Bidang Tanah Koordinat ____ : ……………………………………… Koordinat ____ : ……………………………………… Koordinat ____ : ……………………………………… Koordinat ____ : ……………………………………… Koordinat ____ : ……………………………………… Koordinat ____ : ……………………………………… Koordinat ____ : ……………………………………… Batas-Batas Tanah Utara Berbatas Dengan : ……………………………………… Selatan Berbatas Dengan : ……………………………………… Timur Berbatas Dengan : ……………………………………… Barat Berbatas Dengan : ……………………………………… DOKUMENTASI SITUASI BIDANG TANAH (melampirkan beberapa foto situasi bidang tanah beserta pihak yang berhak)*** Keterangan : *) tulis salah satu **) apabila pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman tidak diketahui atau tidak diketahui keberadaannya, kolom tersebut dapat dikosongkan ***) apabila pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman tidak diketahui atau tidak diketahui keberadaannya, foto situasi bidang tanah mendokumentasikan tanpa pihak yang berhak MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS DAN JARAK BEBAS MINIMUM JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK FORMAT PETA BIDANG TANAH KOP SURAT BADAN USAHA PETA BIDANG INVENTARISASI TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN … (NAMA JALUR TRANSMISI) KABUPATEN/KOTA ... KECAMATAN ... DESA/KELURAHAN ... Keterangan: No. Bidang Nama Pihak yang Berhak Obyek Luas ….. ….. (tanah/bentuk fisik bangunan) ….. ….. ….. (tanah/bentuk fisik bangunan) ….. ….. ….. (tanah/bentuk fisik bangunan) ….. (Hasil Pengambilan Foto Udara) (Sketsa Peta Bidang) Catatan: 1. Peta bidang dibuat per span menara/tiang untuk masing-masing desa/kelurahan. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) desa/kelurahan dalam 1 (satu) span menara/tiang, maka peta bidang dibuat sejumlah desa/kelurahan tersebut. 2. Penomoran bidang tanah menggunakan bilangan dimulai dari angka 1 untuk masing-masing span menara/tiang dan mengulang angka 1 untuk span menara/tiang berikutnya. 3. Penomoran bidang bangunan menggunakan abjad dimulai dari huruf A untuk masing-masing bidang tanah dan mengulang huruf A untuk bidang tanah berikutnya. 4. Urutan penomoran menara/tiang, bidang tanah, dan bidang bangunan ditulis dari kiri ke kanan. Mengetahui, Tenaga Teknik Pelaksana Madya/Operator Madya Tenaga Teknik Pelaksana Madya/Operator Madya Tenaga Teknik Pelaksana Utama/Operator Utama Kepala Desa/ Lurah … tanda tangan tanda tangan tanda tangan tanda tangan & stempel (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK FORMAT DAFTAR NOMINATIF KOP SURAT BADAN USAHA DAFTAR NOMINATIF INVENTARISASI TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN … (NAMA JALUR TRANSMISI) KABUPATEN/KOTA ... KECAMATAN ... DESA/KELURAHAN ... No Span No. Bidang Nama Pihak yang Berhak Bukti Penguasaan/ Kepemilikan Tanah Bangunan Tanaman Tanda Tangan Luas (m2) Status Penutup Lahan Bentuk Fisik Jenis Luas (m2) Nama Jumlah Tanaman Produksi Jumlah Tanaman Keras Belum Menghasilkan Sudah Menghasilkan Kecil Sedang Besar 1. 2. 3. dst. Mengetahui, Tenaga Teknik Pelaksana Madya/Operator Madya Tenaga Teknik Analis Muda/Teknisi Muda Kepala Desa/ Lurah … tanda tangan tanda tangan tanda tangan & stempel (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK FORMAT PENGUMUMAN KOP SURAT BADAN USAHA PENGUMUMAN HASIL INVENTARISASI PETA BIDANG TANAH DAN DAFTAR NOMINATIF KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA D BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ... (NAMA JALUR TRANSMISI) KABUPATEN/KOTA ... KECAMATAN ... DESA/KELURAHAN ... Lampiran Pengumuman berupa: 1. Peta Bidang tanah; dan 2. Daftar Nominatif Dalam hal pihak yang berhak keberatan atas hasil inventarisasi dimaksud, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada … (nama Badan Usaha Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi/Pemilik Jaringan) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman ini. (lokasi), (tanggal), (bulan), (tahun) Penanggung Jawab Teknik Analis Utama/ Teknisi Utama Kepala Desa /Lurah ..., tanda tangan & stempel tanda tangan & stempel (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK FORMAT FORMULIR KEBERATAN PENGUMUMAN HASIL INVENTARISASI PETA BIDANG TANAH DAN DAFTAR NOMINATIF KOP SURAT BADAN USAHA FORMULIR KEBERATAN PENGUMUMAN INFORMASI PETA BIDANG TANAH DAN DAFTAR NOMINATIF ... (NAMA JALUR TRANSMISI) KABUPATEN/KOTA ... KECAMATAN ... DESA/KELURAHAN ... NOMOR: … Saya yang bertandatangan di bawah ini adalah pihak yang berhak dengan data sebagai berikut: 1 Jaringan Transmisi : 2 Nomor Span : 3 Nomor Bidang : 4 Nama Pihak yang Berhak : 5 Nomor Identitas : dengan ini menyatakan keberatan atas Pengumuman Hasil Inventarisasi Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif di Desa/Kelurahan … dengan data sebagai berikut: No. Uraian Luas dalam Daftar Nominatif (m2) Luas yang diajukan keberatan (m2) 1 Luas Tanah 2 Luas Bangunan dst. Inventarisasi Tanaman pada Daftar Nominatif No. Jenis tanaman Jumlah Tanaman Buah Tanaman Keras Produktif Tidak Produktif Kecil Sedang Besar 1 2 dst. Inventarisasi Tanaman yang Diajukan Keberatan No. Jenis tanaman Jumlah Tanaman Buah Tanaman Keras Produktif Tidak Produktif Kecil Sedang Besar 1 2 dst. keberatan lainnya ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… (lokasi), (tanggal), (bulan), (tahun) Pihak Yang Berhak tanda tangan (Nama Lengkap) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK FORMAT BERITA ACARA INVENTARISASI ULANG KOP SURAT BADAN USAHA BERITA ACARA INVENTARISASI ULANG ... (NAMA JALUR TRANSMISI) KABUPATEN/KOTA ... KECAMATAN ... DESA/KELURAHAN ... Pada hari ini, ... tanggal ... bulan ... tahun ... telah selesai dilaksanakan inventarisasi ulang terhadap peta bidang tanah dan daftar nominatif atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman di bawah Ruang Bebas untuk Jaringan Transmisi … (nama Jaringan Transmisi) di Desa/Kelurahan ... dengan kelengkapan dokumentasi sebagaimana terlampir. Berdasarkan hasil inventarisasi ulang tersebut, keberatan dari pihak yang berhak diterima/ditolak *). Demikian berita acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. Tenaga Teknik Analis Muda/Teknisi Muda Pihak yang Berhak Kepala Desa/ Lurah ..., tanda tangan & stempel tanda tangan tanda tangan & stempel (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) Catatan : *) coret salah satu MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN XIII PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK FORMAT BAPT KOP SURAT BADAN USAHA BERITA ACARA PEMERIKSAAN RENCANA JALUR TRANSMISI ... (NAMA JALUR TRANSMISI) KABUPATEN/KOTA … KECAMATAN … DESA/KELURAHAN … Pada hari ini, …tanggal …bulan …tahun … (dd-mm-yyyy) telah selesai dilaksanakan pemeriksaan rencana jalur transmisi yang telah melalui tahapan pendataan awal, sosialisasi, survei dan pemetaan, inventarisasi, dan pengumuman terhadap tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas … (nama jalur transmisi). Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi … (nama jalur transmisi) diketuai oleh Penanggung Jawab Teknik sebagai berikut: Nama : ___________________________________________________ Okupasi : ___________________________________________________ Nomor Sertifikat Kompetensi : ___________________________________________________ Hasil Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi … (nama jalur transmisi), yaitu: 1. Jumlah span : _________________________________________________________ 2. Jumlah bidang : _________________________________________________________ sesuai dokumen Peta Bidang dan Daftar Nominatif sebagaimana terlampir. Demikian berita acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. Penanggung Jawab Teknik Analis Utama/ Teknisi Utama Camat … Kepala Desa/ Lurah …, tanda tangan & stempel tanda tangan & stempel tanda tangan & stempel (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN XIV PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK FORMAT SURAT PERMOHONAN NOMOR REGISTER BAPT KOP SURAT BADAN USAHA Nomor : … (hari), (tanggal)(bulan)(tahun) Lampiran : … Hal : Permohonan Nomor Register BAPT … (nama jalur transmisi) di Kabupaten/Kota … Kecamatan … Desa/Kelurahan … Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jalan Medan Merdeka Selatan No.18 Jakarta 10110 Dengan ini kami mengajukan permohonan nomor register BAPT pada jalur … (nama jalur transmisi) di Kabupaten/Kota … Kecamatan … Desa/Kelurahan … dengan kelengkapan dokumen dan softcopy persyaratan, sebagai berikut: a. BAPT; b. peta bidang inventarisasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman; c. daftar nominatif inventarisasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman; dan d. surat pernyataan kebenaran pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik. Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Pemohon, Jabatan tanda tangan dan stempel (Nama Lengkap) Tembusan: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KOP SURAT BADAN USAHA SURAT PERNYATAAN KEBENARAN PEMERIKSAAN RENCANA JALUR TRANSMISI TENAGA LISTRIK Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : _______________________________________________ Okupasi : _______________________________________________ Nomor Sertifikat Kompetensi : _______________________________________________ Selaku Penanggung Jawab Teknik pada kegiatan Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi Tenaga Listrik … (nama jalur transmisi) di Kabupaten/Kota … Kecamatan … Desa/Kelurahan …, dengan ini menyatakan bahwa seluruh data di dalam BAPT adalah data yang sebenar benarnya sesuai kondisi di lapangan dan akan bertanggung jawab secara perdata maupun pidana apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian terhadap data tersebut. Penanggung Jawab Teknik Analis Utama/ Teknisi Utama tanda tangan, stempel, dan meterai (Nama Lengkap) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN XV PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK FORMAT SURAT PENYAMPAIAN RENCANA PELAKSANAAN PENGHITUNGAN BESARAN KOMPENSASI KOP SURAT BADAN USAHA Nomor : ... (hari), (tanggal)(bulan)(tahun) Lampiran : ... Hal : Penyampaian Rencana Pelaksanaan Penghitungan Besaran Kompensasi Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jalan Medan Merdeka Selatan No.18 Jakarta 10110 Dengan ini kami sampaikan rencana pelaksanaan penghitungan besaran Kompensasi ketenagalistrikan sesuai dengan BAPT dengan nomor registrasi ... (bisa lebih dari 1 (satu) desa/kelurahan pada kegiatan (pembangunan dan pemasangan/pemeliharaan*) Jaringan Transmisi... (nama Jaringan Transmisi) di Kabupaten/Kota ... Provinsi ... yang dilaksanakan mulai tanggal (dd-mm- yyyy) sampai dengan (dd-mm-yyyy) dan melewati ... desa/kelurahan. Adapun pelaksanaan penghitungan besaran Kompensasi ketenagalistrikan akan dilaksanakan selama ... hari, dengan rincian jadwal sebagai berikut: 1. Jadwal Pelaksanaan Desa/Kelurahan ...**) No. Tahapan Kegiatan Tanggal Pelaksanaan Keterangan 1. telaah BAPT 2. survei lapangan data inventarisasi 3. penentuan nilai tanah, bangunan, dan/atau tanaman 4. penghitungan besaran Kompensasi 5. pembuatan LHPBK 2. Susunan Tim Pelaksanaan Penghitungan Besaran Kompensasi ***) No. Nama Tenaga Teknik Jabatan Kualifikasi Kompetensi No. Registrasi Sertifikat Kompetensi 1. ... ... Penanggung Jawab Teknik Ahli Muda/Ahli Madya 2. ... ... Penanggung Jawab Teknik Analis Utama/Teknisi Utama 3. ... ... Penanggung Jawab Teknik Analis Madya/Teknisi Madya 4. ... ... Tenaga Teknik Analis Muda /Teknisi Muda 5. ... ... Tenaga Teknik Pelaksana Utama /Operator Utama 6. ... ... Tenaga Teknik Pelaksana Madya /Operator Madya 7. ... ... Tenaga Teknik Pelaksana Muda /Operator Muda dst. Demikian penyampaian rencana pelaksanaan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Pemohon, Jabatan tanda tangan, dan stempel (Nama Lengkap) Tembusan: 1. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan 2. Pimpinan Unit Pemilik Jaringan Transmisi Catatan : *) tulis salah satu Pembangunan dan pemasangan untuk Jaringan Transmisi baru. Pemeliharaan untuk Jaringan Transmisi yang telah ada meliputi kegiatan penggantian kawat telanjang (konduktor) dan/atau penggantian menara/tiang Jaringan Transmisi **) Pemohon menyusun rincian jadwal penghitungan besaran Kompensasi untuk setiap desa/kelurahan ***) Susunan tim pelaksanaan penghitungan besaran Kompensasi menyesuaikan kebutuhan proyek dengan mempertimbangkan waktu, sarana/prasarana, sumber daya manusia, biaya dan hal lain yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan secara efektif dan efisien sesuai lingkup pekerjaan. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN XVI PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK FORMULA PERHITUNGAN BESARAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS a. Formula Perhitungan Besaran Kompensasi untuk Tanah Masyarakat 1) Formula Perhitungan Kompensasi untuk Tanah Kompensasi = 15% x Lt x NP keterangan: Lt : Luas tanah di bawah Ruang Bebas dalam meter persegi (m2) NP : Nilai Pasar tanah *) per meter persegi (m2) 2) Formula Perhitungan Kompensasi untuk Bangunan Kompensasi = 15% x Lb x NPb keterangan: Lb : Luas bangunan di bawah Ruang Bebas dalam meter persegi (m2) NPb : Nilai Pasar bangunan atau nilai pembangunan kembali bangunan per meter persegi (m2) **) 3) Formula Perhitungan Kompensasi untuk Tanaman Kompensasi = 100% x NPt keterangan: NPt : Nilai Pasar tanaman b. Formula Perhitungan Besaran Kompensasi berupa penyelesaian teknis 1) Formula Perhitungan Kompensasi untuk Tanah Kompensasi = 15% x Lt x NP keterangan: Lt : Luas tanah di bawah Ruang Bebas dalam meter persegi (m2) NP : Nilai Pasar tanah *) berdasarkan data pasar tanah di sekitar yang bukan Kawasan Hutan 2) Formula Perhitungan Kompensasi untuk Bangunan Kompensasi = 15% x Lb x NPb keterangan: Lb : Luas bangunan di bawah Ruang Bebas dalam meter persegi (m2) NPb : Nilai Pasar bangunan atau nilai pembangunan kembali bangunan **) per meter persegi (m2) 3) Formula Perhitungan Kompensasi untuk Tanaman Kompensasi = 100% x NPt keterangan: NPt : Nilai Pasar tanaman Catatan : *) dalam hal status bidang tanah merupakan tanah negara, maka Nilai Pasar tanah adalah 0 (nol) **) Nilai pembangunan kembali bangunan merupakan biaya yang diperlukan untuk menggantikan, memperbaiki, atau membangun kembali bangunan ke kondisi yang secara substansial sama, tetapi tidak lebih baik atau lebih ektensif dari kondisi baru MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN XVII PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK PEDOMAN PENYUSUNAN LHPBK KOP SURAT BADAN USAHA HASIL KERJA: “LAPORAN HASIL PENGHITUNGAN BESARAN KOMPENSASI ATAS TANAH BANGUNAN DAN/ATAU TANAMAN DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK” OBJEK PENILAIAN: ... (NAMA JARINGAN TRANSMISI) PEMBERI TUGAS: ... (NAMA PEMILIK JARINGAN) A. Bukti Fisik Dokumen: 1. BAPT yang telah memiliki nomor register dari Menteri 2. dokumen penugasan dari Pemilik Jaringan; 3. daftar penilai yang akan melakukan penilaian besaran Kompensasi; dan 4. jadwal pelaksanaan penghitungan besaran Kompensasi. B. Resume Dokumen/Uraian Singkat Kegiatan 1. Ruang Lingkup Kegiatan Penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan penghitungan, sekurang-kurangnya meliputi informasi 5 W + 1 H pelaksanaan kegiatan: a. What : Latar belakang dan maksud tujuan pelaksanaan kegiatan penghitungan besaran Kompensasi b. When : Kapan waktu pelaksaan kegiatan penilaian sesuai dengan lampiran Timeline pelaksanaan penghitungan besaran Kompensasi c. Where : Di mana dilaksanakan kegiatan penghitungan besaran Kompensasi d. Who : Siapa saja pelaksana kegiatan penghitungan besaran Kompensasi e. Why : Alasan pelaksanaan kegiatan penghitungan besaran Kompensasi f. How : Resume bagaimana pelaksanaan kegiatan penghitungan besaran Kompensasi 2. Hasil Penghitungan Besaran Kompensasi Menjelaskan hasil penghitungan besaran Kompensasi dengan format tabel berikut: No. Span Menara /Tiang No. Bidang Nama Penerima Kompensasi Besaran Kompensasi (dalam rupiah) Total Besaran Kompensasi (dalam rupiah) Tanah Bangunan Tanaman Desa ... 1 T... – T... 2 T... – T... dst. T... – T... Subtotal Desa ... 1 T... – T... 2 T... – T... dst. T... – T... Subtotal TOTAL Jumlah besaran Kompensasi Rp... (Terbilang) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN XVIII PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK FORMAT SURAT PERMOHONAN NOMOR REGISTER LHPBK KOP SURAT BADAN USAHA Nomor : … (hari), (tanggal)(bulan)(tahun) Lampiran : … Hal : Permohonan Nomor Register LHBPK … (nama jalur transmisi) di Kabupaten/Kota … Kecamatan … Desa/Kelurahan … Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jalan Medan Merdeka Selatan No.18 Jakarta 10110 Dengan ini kami mengajukan permohonan nomor register LHBPK pada jalur … (nama jalur transmisi) di Kabupaten/Kota … Kecamatan … Desa/Kelurahan … dengan kelengkapan dokumen dan softcopy persyaratan, sebagai berikut: a. BAPT yang telah diregistrasi oleh Menteri; b. LHPBK; dan c. surat pernyataan kebenaran penghitungan besaran Kompensasi. Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Pemohon, Jabatan tanda tangan, dan stempel (Nama Lengkap) Tembusan: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KOP SURAT BADAN USAHA SURAT PERNYATAAN KEBENARAN PENGHITUNGAN BESARAN KOMPENSASI Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : _______________________________________________ Okupasi : _______________________________________________ Nomor Sertifikat Kompetensi : _______________________________________________ Selaku Penanggung Jawab Teknik pada kegiatan penghitungan besaran Kompensasi atas tanah bangunan dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi … (nama jalur transmisi) di Kabupaten/Kota … Kecamatan … Desa/Kelurahan …, dengan ini menyatakan bahwa penghitungan besaran Kompensasi dilaksanakan berdasarkan Nilai Pasar tanah, bangunan, dan/atau tanaman sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan akan bertanggung jawab secara perdata maupun pidana apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian terhadap hasil penilaian tersebut. Penanggung Jawab Teknik Ahli Muda/Ahli Madya, tanda tangan, stempel, dan meterai (Nama Lengkap) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN XIX PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK FORMAT BERITA ACARA PEMBAYARAN BESARAN KOMPENSASI KOP SURAT PEMILIK JARINGAN BERITA ACARA PEMBAYARAN BESARAN KOMPENSASI ... (NAMA JALUR TRANSMISI) KABUPATEN/KOTA ... KECAMATAN ... DESA/KELURAHAN ... Pada hari ini, ... tanggal ... bulan ... tahun ... bertempat di Kantor Desa/ Kelurahan ... Kecamatan ... Kabupaten/Kota ..., telah dilaksanakan pembayaran besaran Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman sebagai berikut: 1 Jaringan Transmisi : 2 Nomor Span : 3 Nomor Bidang : hadir dalam pelaksanaan pembayaran besaran Kompensasi sebagai berikut: 1 Nama Pihak yang Berhak : 2 Nomor Identitas : dengan besaran Kompensasi sebagai berikut: 1 Besaran Kompensasi tanah : 2 Besaran Kompensasi bangunan a. bangunan ke-1 : b. bangunan ke-2 : dst. : 3 Besaran Kompensasi tanaman : TOTAL BESARAN KOMPENSASI : (terbilang) : telah dibayarkan secara lunas kepada pihak yang berhak melalui transfer rekening dengan keterangan sebagai berikut: Nama pemilik rekening : Nomor rekening : Nama bank : dengan bukti pembayaran sebagaimana terlampir. Demikian berita acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. (lokasi), (tanggal), (bulan), (tahun) Pemilik Jaringan, Pihak yang berhak, tanda tangan & stempel tanda tangan (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) Mengetahui, Camat ..., Kepala Desa/Lurah ..., tanda tangan & stempel tanda tangan & stempel (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA LAMPIRAN XX PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK KETENTUAN JARAK AMAN TANAMAN YANG TIDAK BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS DAN BERPOTENSI MEMASUKI RUANG BEBAS ROW K PHYTAGORAS L M X Y Z L+H+I K = M - Z Catatan: Jarak aman tanaman (K) dijaga agar tidak kurang dari jarak bebas minimum vertikal dari konduktor ke tanaman/tumbuhan, hutan, dan perkebunan Tabel a. Jarak Terdekat Pohon ke Konduktor Saat Pohon Roboh (K) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA SUTT SUTET SUTTAS 66 kV (m) 150 kV (m) 275 kV (m) 500 kV (m) 250 kV (m) 500 kV (m) 4,5 5,0 7,0 9,0 6,0 9,0
Koreksi Anda