Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
c. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu:
a. teguran kesatu, paling lama 2 (dua) bulan;
b. teguran kedua, paling lama 1 (satu) bulan; dan
c. teguran ketiga, paling lama 2 (dua) minggu.
(4) Dalam hal pelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sanksi teguran tertulis dan setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pelanggar
ketentuan dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
(6) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha dikenai sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan kewajibannya, pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda
