Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan terhadap:
a. Pemilik Jaringan; dan
b. pemegang IUJPTL yang bekerja sama dengan Pemilik Jaringan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kegiatan:
a. pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik;
b. penghitungan besaran Kompensasi;
c. pembayaran besaran Kompensasi;
d. pemenuhan ketentuan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum; dan/atau
e. pemenuhan standar mutu pelayanan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan inspektur ketenagalistrikan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
