Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan terhadap:
a. Pemilik Jaringan;
b. pemegang IUJPTL yang bekerja sama dengan Pemilik Jaringan;
c. pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman di bawah Ruang Bebas; dan/atau
d. masyarakat yang beraktivitas di sekitar Ruang Bebas.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penyuluhan dan bimbingan teknis;
b. sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion;
dan/atau
c. pembantuan dalam penyelesaian hambatan atas pelaksanaan pemenuhan Ruang Bebas dan Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi.
Koreksi Anda
