Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) terdapat tanaman yang tumbuh:
a. di bawah Ruang Bebas dan tanahnya sudah pernah dibayarkan besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; dan/atau
b. tidak di bawah Ruang Bebas dan sudah pernah mendapatkan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4), Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeliharaan Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan berhak menebang, memotong, mencabut, dan/atau memangkas tanaman tersebut tanpa melaksanakan Kompensasi dan/atau ganti rugi kembali.
(2) Dalam hal pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat tanaman yang tumbuh:
a. di bawah Ruang Bebas dan tanahnya belum pernah dibayarkan besaran Kompensasi;
b. tidak berada di bawah Ruang Bebas dan sebagian dahan atau rantingnya berada di bawah Ruang Bebas; dan/atau
c. tidak memenuhi ketentuan jarak aman tanaman yang tidak berada di bawah Ruang Bebas dan berpotensi memasuki Ruang Bebas, Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeliharaan Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan berhak menebang, memotong, mencabut, dan/atau memangkas tanaman tanpa melaksanakan pembayaran besaran Kompensasi dan/atau ganti rugi.
(3) Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeliharaan Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan yang menebang, memotong, mencabut, dan/atau memangkas tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan biaya penggantian tanaman yang ditebang, dipotong, dicabut, dan/atau dipangkas kepada pemegang hak atas tanaman.
Koreksi Anda
