Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan. 2. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 3. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut lUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 4. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang selanjutnya disebut IUPTLS adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. 5. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUJPTL adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik. 6. Ruang Bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor jaringan transmisi tenaga listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi jaringan transmisi tenaga listrik. 7. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. 8. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Jaringan Transmisi adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan. 9. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan. 10. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt atau mempunyai tegangan tertinggi untuk perlengkapan di atas 245 (dua ratus empat puluh lima) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan. 11. Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah yang selanjutnya disingkat SUTTAS adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 250 (dua ratus lima puluh) kilovolt arus searah dan 500 (lima ratus) kilovolt arus searah dengan polaritas positif, negatif, atau kombinasi dari keduanya (dwi kutub). 12. Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor adalah jarak terpendek secara vertikal antara konduktor Jaringan Transmisi dan permukaan bumi atau benda di atas permukaan bumi yang tidak boleh kurang dari jarak yang telah ditetapkan demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya, serta keamanan operasi Jaringan Transmisi. 13. Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang adalah jarak terpendek secara horizontal dari sumbu vertikal menara atau tiang ke bidang vertikal Ruang Bebas, meliputi jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor, jarak horizontal akibat ayunan konduktor, dan jarak bebas impuls petir. 14. Medan Elektromagnetik adalah medan yang ditentukan oleh kumpulan 4 (empat) besaran vektor yang saling berkait bersama-sama dengan rapat arus listrik dan muatan listrik per volume. 15. Medan Listrik adalah unsur pokok dari medan elektromagnet yang dicirikan oleh kuat medan listrik dan rapat fluks listrik. 16. Medan Magnet adalah unsur pokok dari medan elektromagnet yang dicirikan oleh kuat medan magnet dan rapat fluks magnet. 17. Nilai Pasar adalah perkiraan jumlah uang pada waktu dan tempat penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, di mana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati- hati dan tanpa paksaan. 18. Tanah Masyarakat adalah tanah termasuk bangunan dan/atau tanaman milik perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau tanah ulayat sebagai pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional. 19. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 20. Berita Acara Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut BAPT adalah berita acara yang memuat laporan hasil pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik. 21. Laporan Hasil Penghitungan Besaran Kompensasi yang selanjutnya disingkat LHPBK adalah laporan hasil penghitungan besaran Kompensasi di bawah Ruang Bebas. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 23. Pemilik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Pemilik Jaringan adalah badan usaha yang memiliki instalasi penyaluran tenaga listrik. 24. Badan Usaha Lain adalah pengembang pembangkit listrik yang membangun dan memasang Jaringan Transmisi untuk evakuasi daya dari pembangkit tenaga listrik ke titik sambung Pemilik Jaringan dan pihak yang membangun dan memasang Jaringan Transmisi karena kegiatan usahanya mengakibatkan perubahan jalur Jaringan Transmisi. 25. Saksi adalah orang yang mengetahui riwayat tanah, bangunan, dan/atau tanaman dan berasal dari lingkungan setempat serta tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman. 26. Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan adalah badan usaha profesional dan independen yang melakukan penghitungan besaran Kompensasi setelah melakukan penilaian tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas.
Koreksi Anda