Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan bentuk dan ketentuan- ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b dari Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2). (2) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c: a. besaran bagi hasil awal (base split) dan komponen variabel tetap Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); b. besaran bagi hasil awal (base split), komponen variabel, dan komponen progresif untuk ketentuan- ketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Konvensional, tetap menggunakan ketentuan- ketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Konvensional eksisting sesuai dengan Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani; dan c. ketentuan lain terkait pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Konvensional sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (5). (3) Dalam hal terjadi perubahan bentuk dan ketentuan- ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
Koreksi Anda