Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) dan ayat (3) dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Tata cara perubahan bentuk dan/atau ketentuan- ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 30.
Koreksi Anda
