Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak.
(2) Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini yang berlaku untuk:
a. Kontraktor Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional;
b. Kontraktor Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional tahapan Eksplorasi yang belum mendapatkan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama; dan
c. Kontraktor Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional tahapan Eksploitasi yang akan mengusahakan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional dalam satu Kontrak Kerja Sama, dengan perubahan hanya terhadap ketentuan- ketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
(3) Kontraktor yang menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tidak dapat mengajukan perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Untuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan tidak dilaksanakan perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. mekanisme perhitungan bagi hasil pada rencana pengembangan lapangan dan penyesuaian bagi hasil dengan kondisi aktual yang dilaksanakan setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap mengikuti ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama;
b. penyesuaian besaran bagi hasil atas komponen progresif harga Minyak Bumi dilaksanakan setiap bulan berdasarkan perhitungan harga rata-rata tertimbang bulanan dari penjualan semua jenis Minyak Mentah di seluruh lapangan pada suatu rencana pengembangan lapangan menggunakan Harga Minyak Mentah INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri;
c. penyesuaian bagi hasil atas komponen progresif harga Gas Bumi dilaksanakan setiap bulan berdasarkan perhitungan harga rata-rata tertimbang bulanan dari penjualan semua jenis Gas Bumi di seluruh lapangan pada suatu rencana pengembangan lapangan menggunakan Harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri;
d. dalam hal Menteri MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu, penyesuaian bagi hasil atas komponen
progresif harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf c menggunakan Harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri;
e. perhitungan dan verifikasi TKDN pada pelaporan dan penandasahan hasil verifikasi TKDN wajib dilakukan oleh surveyor independen untuk seluruh kontrak pengadaan;
f. Kontraktor wajib memohon penandasahan hasil verifikasi capaian TKDN melalui surveyor independen kepada Direktur Jenderal untuk kontrak pengadaan dengan nilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. ketentuan tambahan persentase bagi hasil sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
