Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi.
(2) Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi yang Kontrak Kerja Samanya ditandatangani setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
