Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKK Migas melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. (2) Dalam melakukan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKK Migas mempunyai tugas: a. menandatangani kontrak lain yang terkait dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split; b. melaksanakan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split; c. mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan; d. memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya; e. melaporkan persetujuan rencana pengembangan selanjutnya kepada Menteri; f. menyetujui atau menolak rencana kerja berdasarkan hasil evaluasi; g. melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil Gross Split; h. menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara; dan i. melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda