Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
(1) Tanah yang telah diselesaikan proses pembebasannya oleh Kontraktor menjadi milik negara dan dikelola SKK Migas, kecuali tanah sewa dan tanah pinjam pakai.
(2) Tanah yang telah diselesaikan proses pembebasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat sertifikat hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
