Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
Seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibeli Kontraktor menjadi milik negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh SKK Migas.
Koreksi Anda
