Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga negara INDONESIA, pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. (2) Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh Kontraktor secara mandiri. (3) Dalam penggunaan tenaga kerja, Kontraktor dapat melakukan perekrutan tenaga kerja secara mandiri yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
Koreksi Anda