Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri dengan menyerahkan dan menjual 25% (dua puluh lima persen) hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor.
(2) Penghasilan dari penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi atas kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dengan ketentuan:
a. untuk penjualan Minyak Bumi, menggunakan Harga Minyak Mentah INDONESIA; dan
b. untuk penjualan Gas Bumi, menggunakan Harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
