Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
Kewajiban pembayaran pajak penghasilan Kontraktor serta pemberian fasilitas perpajakan dan insentif lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split.
Koreksi Anda
