Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split terdiri atas:
a. bagian negara;
b. bonus-bonus; dan
c. pajak penghasilan Kontraktor.
(2) Selain penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mendapatkan pajak tidak langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
