Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split terdiri atas: a. bagian negara; b. bonus-bonus; dan c. pajak penghasilan Kontraktor. (2) Selain penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mendapatkan pajak tidak langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda