Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
(1) Untuk Wilayah Kerja yang berasal dari perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau alih kelola Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya, tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagai bagian dari penetapan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir.
(2) Setelah disetujuinya perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir, dengan mempertimbangkan permohonan tambahan persentase bagi hasil yang disertai dengan hasil evaluasi kinerja, aspek teknis dan aspek keekonomian oleh Kepala SKK Migas, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam persetujuan perubahan penetapan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir.
(4) Mekanisme penetapan tambahan persentase bagi hasil untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme penetapan tambahan persentase bagi hasil untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya pada Wilayah Kerja yang berasal dari perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau alih kelola Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Koreksi Anda
