Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
(1) Terhadap rencana pengembangan lapangan selanjutnya, tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebelum disetujuinya rencana pengembangan lapangan selanjutnya.
(2) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diimplementasikan dalam rencana pengembangan lapangan selanjutnya yang disetujui oleh Kepala SKK Migas.
(3) Setelah disetujuinya rencana pengembangan lapangan selanjutnya, dengan mempertimbangkan permohonan tambahan persentase bagi hasil yang disertai dengan hasil evaluasi kinerja, aspek teknis dan aspek keekonomian
oleh Kepala SKK Migas, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebelum disetujuinya perubahan rencana pengembangan lapangan selanjutnya dan diimplementasikan dalam persetujuan perubahan rencana pengembangan lapangan selanjutnya.
Koreksi Anda
