Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Kepala SKK Migas. (2) Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai bagian dari penetapan: a. bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; atau b. perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir.
Koreksi Anda