Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Kepala SKK Migas.
(2) Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai bagian dari penetapan:
a. bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; atau
b. perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir.
Koreksi Anda
