Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh SKK Migas dan disertai data dukung yang memuat perbedaan atau perubahan nilai komponen variabel dan/atau komponen progresif. (2) Penyesuaian besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara antara SKK Migas dan Kontraktor yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split. (3) Kepala SKK Migas melaporkan penyesuaian besaran bagi hasil dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
Koreksi Anda